Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 20 Tahun 2025 mewajibkan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk memenuhi dua rasio kunci, yaitu Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR), guna menjamin kesehatan dan daya saing global sistem perbankan syariah. Ketentuan ini bertujuan memastikan bank memiliki aset likuid berkualitas tinggi yang memadai untuk mengantisipasi arus kas keluar bersih dalam 30 hari serta kecukupan pendanaan stabil berdasarkan komposisi aset dan transaksi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
20
Tahun
2025
Tentang
Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 September 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1180
Jumlah diDownload
638
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
29
Tanggal Pengundangan
17 September 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah