Kembali
Memuat PDF…
Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 20 Tahun 2025 mewajibkan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk memenuhi dua rasio kunci, yaitu Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR), guna menjamin kesehatan dan daya saing global sistem perbankan syariah. Ketentuan ini bertujuan memastikan bank memiliki aset likuid berkualitas tinggi yang memadai untuk mengantisipasi arus kas keluar bersih dalam 30 hari serta kecukupan pendanaan stabil berdasarkan komposisi aset dan transaksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1180
- Jumlah diDownload
- 638
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 29
- Tanggal Pengundangan
- 17 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA