Kembali
Memuat PDF…
Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 3 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya untuk memperkuat tata kelola Lembaga Sertifikasi Profesi di sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan bentuk badan hukum, kepengurusan, serta pemantauan kepatuhan agar lembaga tersebut beroperasi secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1190
- Jumlah diDownload
- 438
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 7/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 20 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA