Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 12 Tahun 2025 mewajibkan Manajer Investasi menerapkan manajemen risiko berbasis risiko dan penilaian tingkat kesehatan untuk mencegah kerugian yang mengancam kelangsungan usaha. Fokus utamanya adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan berbagai risiko seperti risiko pasar, likuiditas, dan kredit pada produk investasi yang dikelola.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
12
Tahun
2025
Tentang
Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1170
Jumlah diDownload
319
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
20
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah