Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 12 Tahun 2025 mewajibkan Manajer Investasi menerapkan manajemen risiko berbasis risiko dan penilaian tingkat kesehatan untuk mencegah kerugian yang mengancam kelangsungan usaha. Fokus utamanya adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan berbagai risiko seperti risiko pasar, likuiditas, dan kredit pada produk investasi yang dikelola.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1170
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 20
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA