Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2026 berlaku

Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang harus memisahkan secara tegas dari produk simpanan dan menerapkan prinsip bagi hasil serta pembagian risiko secara proporsional. Aturan ini berlaku bagi bank umum syariah, bank perekonomian rakyat syariah, dan unit usaha syariah yang menghimpun dana investor berdasarkan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai syariah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
4
Tahun
2026
Tentang
Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
657
Jumlah diDownload
272
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
9
Tanggal Pengundangan
29 April 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah