Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang harus memisahkan secara tegas dari produk simpanan dan menerapkan prinsip bagi hasil serta pembagian risiko secara proporsional. Aturan ini berlaku bagi bank umum syariah, bank perekonomian rakyat syariah, dan unit usaha syariah yang menghimpun dana investor berdasarkan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai syariah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- FRIDERICA WIDYASARI DEWI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 657
- Jumlah diDownload
- 272
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 9
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA