Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2026 berlaku

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penguatan kelembagaan bagi perusahaan efek yang berkegiatan sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek melalui peningkatan permodalan, tata kelola, serta kualitas kepemilikan dan kepengurusan. Pengaturan ini juga menyesuaikan mekanisme perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha agar sesuai dengan kebutuhan perkembangan industri pasar modal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
573
Jumlah diDownload
122
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
8
Tanggal Pengundangan
29 April 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah