Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penguatan kelembagaan bagi perusahaan efek yang berkegiatan sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek melalui peningkatan permodalan, tata kelola, serta kualitas kepemilikan dan kepengurusan. Pengaturan ini juga menyesuaikan mekanisme perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha agar sesuai dengan kebutuhan perkembangan industri pasar modal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- FRIDERICA WIDYASARI DEWI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 573
- Jumlah diDownload
- 122
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 8
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA