Peraturan MAHKAMAH AGUNG
Halaman 2 dari 3 · 73 dokumen
Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan MA No. 5 Tahun 2020 menetapkan standar protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan untuk menjamin suasana aman bagi hakim, aparatur, dan pencari keadilan. Aturan ini dirancang guna mencegah gangguan dari pihak masyarakat yang dapat menghambat penegakan hukum dan merusak wibawa peradilan. Landasan hukumnya mencakup berbagai undang-undang tentang kekuasaan kehakiman, peradilan umum/tata usaha negara/agama/militer, serta peraturan terkait pencegahan terorisme dan pelindungan petugas.
Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Peraturan ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya (Perma No. 3 Tahun 2018) dengan fokus pada tata cara persidangan elektronik guna mengatasi hambatan dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menyempurnakan aturan penyelesaian gugatan sederhana dengan memperbarui nilai gugatan, wilayah hukum, serta tata cara penggunaan administrasi elektronik, verzet, sita jaminan, dan eksekusi. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan proses penyelesaian sengketa agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan MA No. 2 Tahun 2019 menetapkan pedoman penyelesaian sengketa terkait tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) oleh badan atau pejabat pemerintahan. Peraturan ini dibuat untuk mengisi kekosongan hukum dalam ketentuan peralihan UU Administrasi Pemerintahan dan mengatur mekanisme gugatan warga masyarakat terhadap keputusan atau tindakan pemerintah.
Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan pemeriksaan keberatan oleh terlapor yang tidak menerima putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Pengadilan Negeri. Ketentuan ini menggantikan aturan lama untuk memastikan proses penanganan perkara lebih transparan dan akuntabel sesuai perkembangan permasalahan hukum di bidang persaingan usaha.
Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pengadilan dalam mengadili permohonan dispensasi kawin untuk menjamin perlindungan hak-hak anak sesuai Konvensi tentang Hak-Hak Anak. Aturan ini mengatur prosedur peradilan ketika seseorang di bawah usia yang ditentukan undang-undang mengajukan dispensasi kawin demi kepentingan terbaik bagi anak. Pedoman ini didasarkan pada UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan konvensi internasional terkait.
Perintah Penangguhan Sementara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur syarat, tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penerbitan perintah penangguhan sementara terkait barang yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual untuk menggantikan aturan lama. Aturan ini diterbitkan guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum, khususnya berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk pelaksanaan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Ketentuan ini didasarkan pada perkembangan zaman dan tuntutan efisiensi pelayanan, serta mengacu pada berbagai undang-undang peradilan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuannya adalah membarui proses penyelenggaraan peradilan agar lebih efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi digital.
Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pembentukan majelis khusus di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang terdiri dari hakim karier untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban hakim khusus tersebut diatur secara rinci dalam peraturan ini.
Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum di mana Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Dasar pengaturan ini bersumber pada ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2015 terkait pemilihan kepala daerah dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penetapan kelas, tipe, dan susunan organisasi kepaniteraan serta kesekretariatan pada pengadilan tingkat pertama dan banding di empat lingkungan peradilan. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan pengaturan mengenai daerah hukum yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama dan banding pada keempat lingkungan peradilan tersebut.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan organisasi dan tata kerja kepaniteraan serta kesekretariatan peradilan di Indonesia untuk mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kekuasaan kehakiman dan peraturan presiden yang mengatur struktur Mahkamah Agung. Tujuannya adalah memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan peradilan di seluruh tingkatan.
Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan di pengadilan setelah pihak terkait menempuh upaya administratif terlebih dahulu. Aturan ini mengisi kekosongan hukum terkait prosedur penyelesaian sengketa tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018
Permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Pajak yang memutus perkara, dengan syarat pemohon harus memiliki bukti tertulis baru yang dapat dipertanggungjawabkan. Permohonan ini merupakan upaya hukum luar biasa yang bertujuan untuk memeriksa dan memutus kembali putusan guna memperbaiki kesalahan hukum atau kekeliruan dalam penerapan hukum demi keadilan bagi pemohon dan negara.
Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan organisasi dan tata kerja kepaniteraan serta kesekretariatan peradilan di Indonesia untuk menjamin lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, dan sesuai perkembangan kebutuhan. Penyempurnaan ini didasarkan pada berbagai undang-undang tentang kekuasaan kehakiman, peradilan umum/tata usaha negara/agama/militer, serta peraturan presiden terkait manajemen aparatur sipil negara.
Pengadaan Hakim
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pengadaan Hakim yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil melalui tahapan perencanaan, seleksi, dan pendidikan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung secara transparan dan akuntabel. Pengadaan ini bertujuan memenuhi kebutuhan hakimim dengan mengisi jabatan melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum akhirnya diangkat menjadi Hakim.
Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi hakim hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum, dengan dasar perlindungan hak konstitusional dan kewajiban negara untuk mencegah diskriminasi gender sesuai konvensi internasional. Tujuannya adalah memastikan perempuan mendapatkan akses keadilan yang setara dan bebas dari diskriminasi selama proses peradilan.
Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pembentukan Hakim Khusus di Pengadilan Tata Usaha Negara yang bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses pemilihan umum. Hakim Khusus tersebut harus merupakan hakim karier yang menguasai pengetahuan tentang pemilu dan telah bekerja minimal tiga tahun, dengan usulan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara yang diajukan paling sedikit tiga orang per pengadilan.
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh Pasal 471 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017. Peraturan ini juga berfungsi untuk merevisi dan menggantikan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 terkait sengketa tata usaha negara dalam konteks pemilu.
Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini memberikan kewenangan Mahkamah Agung untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa terkait pelanggaran administratif dalam Pemilihan Umum. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 463 ayat (5) hingga (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang belum memiliki aturan tata cara penyelesaian khusus sebelumnya.
Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini memberikan pedoman beracara bagi hakim dalam mengadili permohonan yang diajukan karena Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan keputusan atau melakukan tindakan yang diminta. Tujuannya adalah memastikan proses peradilan tata usaha negara berjalan jelas dan adil saat warga negara menuntut kepastian hukum dari pemerintah.
Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan MA No. 9 Tahun 2017 menetapkan format (template) dan pedoman penulisan putusan/penetapan Mahkamah Agung untuk perkara pidana, pidana militer, perdata, perdata agama, dan tata usaha negara guna mengatasi kekosongan norma dan ketidaksesuaian format lama. Tujuannya adalah menciptakan standar baku yang jelas dan terstruktur agar proses penyelesaian perkara di tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan sengketa kewenangan mengadili dapat berjalan lebih efisien.
Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kewajiban aparatur peradilan untuk melaporkan dugaan pelanggaran (korupsi, kolusi, nepotisme) kepada Badan Pengawasan, sekaligus membuka hak masyarakat umum untuk melaporkan hal serupa. Peraturan ini juga mencabut dua aturan sebelumnya (SK No. 076/KMA/SK/VI/2009 dan SK No. 216/KMA/SK/XII/2011) yang dianggap sudah tidak memadai.
Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan setiap atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus-menerus terhadap bawahan guna mencegah penyimpangan tugas dan pelanggaran perilaku. Mekanisme ini mencakup pengawasan melekat oleh atasan langsung serta pengawasan fungsional oleh aparat khusus, dengan tujuan memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif, efisien, dan sesuai kode etik serta peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah sebagai syarat bagi hakim peradilan agama untuk menangani perkara ekonomi syariah, yang mencakup proses seleksi administrasi, kompetensi, integritas, dan pelatihan. Tujuannya adalah memastikan hakim yang menangani sengketa ekonomi syariah memiliki pemahaman mendalam tentang teori dan praktik bisnis berdasarkan prinsip syariah.
Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini melarang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Praperadilan untuk menjamin kepastian hukum, mengingat upaya hukum banding dan kasasi telah dihapuskan serta adanya potensi penafsiran berbeda mengenai penyelundupan hukum. Larangan ini didasarkan pada Rapat Pleno Kamar Pidana MA yang menyatakan bahwa putusan Praperadilan tidak dapat diajukan PK, dengan tetap berada di bawah pengawasan tertinggi Mahkamah Agung.
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan keberatan oleh pihak yang berhak terhadap penetapan bentuk atau besaran ganti kerugian, serta mekanisme penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Aturan ini berlaku ketika musyawarah penetapan ganti kerugian tidak mencapai kesepakatan atau ketika pihak yang berhak menolak hasil musyawarah tanpa mengajukan keberatan atau menolak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pedoman beracara di Peradilan Tata Usaha Negara untuk sengketa terkait penetapan lokasi pembangunan kepentingan umum, yang menjadi dasar bagi pengadilan menerima dan memutus gugatan atas penetapan tersebut. Ketentuan ini mengisi kekosongan hukum dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara untuk memastikan proses hukum yang jelas dalam sengketa pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa perdata secara damai melalui perundingan yang difasilitasi oleh mediator netral, baik hakim hakim maupun pihak bersertifikat. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan para pihak tanpa paksaan atau putusan sepihak, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ketentuan ini juga merevisi aturan sebelumnya (Perma No. 1 Tahun 2008) untuk meningkatkan efektivitas dan akses masyarakat terhadap keadilan.
Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi untuk mengatasi keterbatasan proses hukum akibat prosedur yang belum jelas, dengan mendefinisikan korporasi sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir. Aturan ini juga mengatur definisi hubungan antar perusahaan seperti induk, subsidairi, serta berbagai bentuk perubahan struktur badan hukum seperti penggabungan, peleburan, dan pemisahan.