Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2016 berlaku

Prosedur Mediasi di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa perdata secara damai melalui perundingan yang difasilitasi oleh mediator netral, baik hakim hakim maupun pihak bersertifikat. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan para pihak tanpa paksaan atau putusan sepihak, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ketentuan ini juga merevisi aturan sebelumnya (Perma No. 1 Tahun 2008) untuk meningkatkan efektivitas dan akses masyarakat terhadap keadilan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
1
Tahun
2016
Tentang
PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7474
Jumlah diDownload
708
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
175
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah