Kembali
Memuat PDF…
Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa perdata secara damai melalui perundingan yang difasilitasi oleh mediator netral, baik hakim hakim maupun pihak bersertifikat. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan para pihak tanpa paksaan atau putusan sepihak, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ketentuan ini juga merevisi aturan sebelumnya (Perma No. 1 Tahun 2008) untuk meningkatkan efektivitas dan akses masyarakat terhadap keadilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7474
- Jumlah diDownload
- 708
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 175
- Tanggal Pengundangan
- 04 Februari 2016