Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi hakim hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum, dengan dasar perlindungan hak konstitusional dan kewajiban negara untuk mencegah diskriminasi gender sesuai konvensi internasional. Tujuannya adalah memastikan perempuan mendapatkan akses keadilan yang setara dan bebas dari diskriminasi selama proses peradilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6681
- Jumlah diDownload
- 645
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1084
- Tanggal Pengundangan
- 04 Agustus 2017