Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2017 berlaku

Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi hakim hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum, dengan dasar perlindungan hak konstitusional dan kewajiban negara untuk mencegah diskriminasi gender sesuai konvensi internasional. Tujuannya adalah memastikan perempuan mendapatkan akses keadilan yang setara dan bebas dari diskriminasi selama proses peradilan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
3
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6681
Jumlah diDownload
645
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1084
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah