Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum di mana Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Dasar pengaturan ini bersumber pada ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2015 terkait pemilihan kepala daerah dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5118
- Jumlah diDownload
- 505
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 452
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013