Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2018 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum di mana Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Dasar pengaturan ini bersumber pada ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2015 terkait pemilihan kepala daerah dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
1
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5118
Jumlah diDownload
505
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
452
Tanggal Pengundangan
04 April 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah