Kembali
Memuat PDF…
Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melarang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Praperadilan untuk menjamin kepastian hukum, mengingat upaya hukum banding dan kasasi telah dihapuskan serta adanya potensi penafsiran berbeda mengenai penyelundupan hukum. Larangan ini didasarkan pada Rapat Pleno Kamar Pidana MA yang menyatakan bahwa putusan Praperadilan tidak dapat diajukan PK, dengan tetap berada di bawah pengawasan tertinggi Mahkamah Agung.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Tentang
- LARANGAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PRAPERADILAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9029
- Jumlah diDownload
- 695
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 596
- Tanggal Pengundangan
- 20 April 2016