Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2016 berlaku

Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melarang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Praperadilan untuk menjamin kepastian hukum, mengingat upaya hukum banding dan kasasi telah dihapuskan serta adanya potensi penafsiran berbeda mengenai penyelundupan hukum. Larangan ini didasarkan pada Rapat Pleno Kamar Pidana MA yang menyatakan bahwa putusan Praperadilan tidak dapat diajukan PK, dengan tetap berada di bawah pengawasan tertinggi Mahkamah Agung.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
LARANGAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PRAPERADILAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9029
Jumlah diDownload
695
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
596
Tanggal Pengundangan
20 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah