Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan aturan penyelesaian gugatan sederhana dengan memperbarui nilai gugatan, wilayah hukum, serta tata cara penggunaan administrasi elektronik, verzet, sita jaminan, dan eksekusi. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan proses penyelesaian sengketa agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4062
- Jumlah diDownload
- 512
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 942
- Tanggal Pengundangan
- 20 Agustus 2019