Kembali
Memuat PDF…
Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk pelaksanaan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Ketentuan ini didasarkan pada perkembangan zaman dan tuntutan efisiensi pelayanan, serta mengacu pada berbagai undang-undang peradilan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuannya adalah membarui proses penyelenggaraan peradilan agar lebih efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi digital.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4404
- Jumlah diDownload
- 593
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 454
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2018