Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2018 berlaku

Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk pelaksanaan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Ketentuan ini didasarkan pada perkembangan zaman dan tuntutan efisiensi pelayanan, serta mengacu pada berbagai undang-undang peradilan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuannya adalah membarui proses penyelenggaraan peradilan agar lebih efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi digital.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
3
Tahun
2018
Tentang
Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4404
Jumlah diDownload
593
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
454
Tanggal Pengundangan
04 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah