Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2017 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh Pasal 471 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017. Peraturan ini juga berfungsi untuk merevisi dan menggantikan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 terkait sengketa tata usaha negara dalam konteks pemilu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8660
Jumlah diDownload
507
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1442
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah