Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh Pasal 471 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017. Peraturan ini juga berfungsi untuk merevisi dan menggantikan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 terkait sengketa tata usaha negara dalam konteks pemilu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8660
- Jumlah diDownload
- 507
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1442
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2017