Peraturan MAHKAMAH AGUNG
Halaman 3 dari 3 · 73 dokumen
Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan tujuan menciptakan prosedur yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan. Fokus utamanya adalah menangani konflik yang timbul dari perjanjian atau akad syariah di masyarakat.
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan di Mahkamah Agung. Kewenangan ini didasarkan pada ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 yang memberikan mandat khusus kepada MA dan PT TUN untuk menangani sengketa pemilihan, serta MA untuk pelanggaran administrasi. Peraturan ini dibuat karena UU Peradilan TUN sebelumnya belum mengatur secara spesifik mengenai mekanisme penyelesaian kedua jenis sengketa tersebut.
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas oleh pengadilan negeri, mencakup seluruh tahapan sebelum, saat, dan setelah persidangan, serta memperkenalkan mekanisme peradilan berbasis elektronik. Tujuannya adalah mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan optimal dalam melayani masyarakat pencari keadilan sesuai asas pelayanan publik.
Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya agar lebih sesuai dengan perkembangan terkini, menekankan perlunya penanganan yang cermat, teliti, akuntabel, dan profesional. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait peradilan, keuangan negara, dan pemberantasan korupsi untuk memastikan sistem administrasi yang tertib dan menghindari timbulnya kerugian negara.
Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme penegakan disiplin kerja bagi hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya sebagai upaya meningkatkan kinerja, menggantikan aturan lama yang sudah tidak berlaku. Dasar hukumnya bersumber pada UU Mahkamah Agung, UU Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang-undangan terkait hak keuangan dan fasilitas hakim.
Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah hakim serta proses pengadaan hakim di pengadilan berdasarkan analisis beban kerja untuk menjamin efektivitas dan efisiensi. Ketentuan ini mencakup definisi istilah kunci seperti calon hakim, honorarium, dan pendidikan calon hakim, serta menetapkan bahwa Mahkamah Agung yang bertanggung jawab dalam merencanakan kebutuhan tenaga hakim.
Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015
Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015
Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015
Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015
Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015
Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja kepaniteraan serta kesekretariatan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung sebagai pelaksanaan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman. Aturan ini menetapkan struktur dan fungsi teknis-administratif untuk mendukung operasional perkara di empat lingkungan peradilan (Umum, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer).
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa perdata sederhana berupa cidera janji dan perbuatan melawan hukum dengan nilai maksimal Rp200 juta melalui prosedur yang lebih cepat dan biaya ringan. Penyelesaian dilakukan oleh hakim tunggal dengan pembuktian yang disederhanakan untuk menjamin akses keadilan yang luas bagi masyarakat.