Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2018 berlaku

Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Pajak yang memutus perkara, dengan syarat pemohon harus memiliki bukti tertulis baru yang dapat dipertanggungjawabkan. Permohonan ini merupakan upaya hukum luar biasa yang bertujuan untuk memeriksa dan memutus kembali putusan guna memperbaiki kesalahan hukum atau kekeliruan dalam penerapan hukum demi keadilan bagi pemohon dan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3662
Jumlah diDownload
574
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1587
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah