Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Pajak yang memutus perkara, dengan syarat pemohon harus memiliki bukti tertulis baru yang dapat dipertanggungjawabkan. Permohonan ini merupakan upaya hukum luar biasa yang bertujuan untuk memeriksa dan memutus kembali putusan guna memperbaiki kesalahan hukum atau kekeliruan dalam penerapan hukum demi keadilan bagi pemohon dan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3662
- Jumlah diDownload
- 574
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1587
- Tanggal Pengundangan
- 04 Desember 2018