Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan kewenangan Mahkamah Agung untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa terkait pelanggaran administratif dalam Pemilihan Umum. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 463 ayat (5) hingga (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang belum memiliki aturan tata cara penyelesaian khusus sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6628
- Jumlah diDownload
- 297
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1441
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2017