Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2017 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan kewenangan Mahkamah Agung untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa terkait pelanggaran administratif dalam Pemilihan Umum. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 463 ayat (5) hingga (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang belum memiliki aturan tata cara penyelesaian khusus sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6628
Jumlah diDownload
297
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1441
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah