Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi untuk mengatasi keterbatasan proses hukum akibat prosedur yang belum jelas, dengan mendefinisikan korporasi sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir. Aturan ini juga mengatur definisi hubungan antar perusahaan seperti induk, subsidairi, serta berbagai bentuk perubahan struktur badan hukum seperti penggabungan, peleburan, dan pemisahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7742
- Jumlah diDownload
- 1026
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2058
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016