Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2016 berlaku

Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi untuk mengatasi keterbatasan proses hukum akibat prosedur yang belum jelas, dengan mendefinisikan korporasi sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir. Aturan ini juga mengatur definisi hubungan antar perusahaan seperti induk, subsidairi, serta berbagai bentuk perubahan struktur badan hukum seperti penggabungan, peleburan, dan pemisahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
13
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7742
Jumlah diDownload
1026
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2058
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah