Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2017 berlaku

Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pembentukan Hakim Khusus di Pengadilan Tata Usaha Negara yang bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses pemilihan umum. Hakim Khusus tersebut harus merupakan hakim karier yang menguasai pengetahuan tentang pemilu dan telah bekerja minimal tiga tahun, dengan usulan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara yang diajukan paling sedikit tiga orang per pengadilan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2246
Jumlah diDownload
312
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1443
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah