Kembali
Memuat PDF…
Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pembentukan Hakim Khusus di Pengadilan Tata Usaha Negara yang bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses pemilihan umum. Hakim Khusus tersebut harus merupakan hakim karier yang menguasai pengetahuan tentang pemilu dan telah bekerja minimal tiga tahun, dengan usulan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara yang diajukan paling sedikit tiga orang per pengadilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2246
- Jumlah diDownload
- 312
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1443
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2017