Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan keberatan oleh pihak yang berhak terhadap penetapan bentuk atau besaran ganti kerugian, serta mekanisme penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Aturan ini berlaku ketika musyawarah penetapan ganti kerugian tidak mencapai kesepakatan atau ketika pihak yang berhak menolak hasil musyawarah tanpa mengajukan keberatan atau menolak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8606
- Jumlah diDownload
- 849
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 595
- Tanggal Pengundangan
- 20 April 2016
Relasi peraturan
Diubah oleh