Peraturan LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Halaman 2 dari 4 · 94 dokumen
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menghitung jumlah dan komposisi kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti guna mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, serta pencapaian rencana strategis dan indikator kinerja secara profesional. Kebutuhan ini dihitung berdasarkan kebutuhan organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian untuk jangka waktu tertentu.
Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah persyaratan masa kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di LIPI yang ingin mengikuti tugas belajar dan pelatihan, dengan tujuan mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian ketentuan pada Pasal 8 yang mengatur syarat-syarat spesifik bagi PNS untuk ditetapkan sebagai Pegawai Pelajar.
Manajemen Talenta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan sistem manajemen talenta di LIPI sebagai upaya terencana untuk mencari, mengelola, dan mengembangkan pegawai terbaik sebagai calon pemimpin masa depan guna mendukung pencapaian visi, misi, dan strategi organisasi. Fokus utamanya adalah memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dan berkinerja optimal untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan strategis lainnya.
Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah definisi Program Belajar Berbasis Riset di LIPI sebagai penugasan untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara melalui pendidikan formal berbasis penelitian tanpa meninggalkan tugas kedinasan. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan percepatan peningkatan kompetensi PNS melalui pendidikan formal yang terintegrasi dengan pekerjaan.
Klirens Etik Penelitian
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Klirens Etik Penelitian sebagai instrumen wajib untuk mengukur keberterimaan etis dalam proses penelitian guna melindungi subjek dan objek penelitian. Klirens ini didasarkan pada penerapan Kode Etik Penelitian yang mencakup prinsip menghormati harkat martabat manusia, berbuat baik tanpa merugikan, serta keadilan.
Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan LIPI untuk melaporkan harta kekayaan mereka guna menjamin integritas dan mencegah korupsi, kolusi, serta nepotisme. Pelaporan mencakup seluruh harta benda, hak, dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh pihak terkait. Ketentuan ini didasarkan pada upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Budaya Pelayanan Prima di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar sikap, perilaku, dan tanggung jawab seluruh pegawai LIPI dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan LIPI. Dasar hukumnya mencakup UU Pelayanan Publik, berbagai Peraturan Pemerintah terkait, serta peraturan internal LIPI sebelumnya tentang organisasi dan standar pelayanan.
Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan LIPI sebagai pemegang kewenangan ilmiah nasional dalam bidang keanekaragaman hayati untuk melindungi spesies dari kepunahan. Kewenangan ini didasarkan pada mandat Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 yang mengatur tugas dan fungsi LIPI sebagai lembaga pemerintah nondepartemen.
Unit Kerja Nonstruktural di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan dasar hukum pembentukan dan tata cara pengelolaan Unit Kerja Nonstruktural di lingkungan LIPI untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat nonstruktural. Unit kerja ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Kepala LIPI sebagai pelengkap organisasi yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja LIPI.
Engelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, penilaian, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan optimalisasi Barang Milik Negara di lingkungan LIPI untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta berbagai keputusan presiden terkait organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah nonkementerian.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti sebagai pedoman pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam penelitian, pengembangan, dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 yang sebelumnya berlaku.
Komisi Etik dan Perilaku Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini membentuk Komisi Etik dan Perilaku Peneliti (KEPP LIPI) sebagai badan yang bertugas membina dan menegakkan kode etik serta kode perilaku bagi peneliti di lingkungan LIPI. Tujuannya adalah memastikan seluruh kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengkajian dilakukan sesuai kaidah yang baik, bermartabat, serta menjaga integritas profesi peneliti.
Ekosistem Ramah Inovasi di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk membangun ekosistem yang mendukung inovasi hasil riset di lingkungan LIPI guna meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa. Fokus utamanya adalah menciptakan interaksi sinergis antara kelembagaan, sumber daya manusia, dan pemangku kepentingan untuk mengubah hasil penelitian menjadi produk bernilai ekonomi dan sosial.
Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata kelola dan mekanisme pengalihan teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian dan pengembangan di lingkungan LIPI. Fokus utamanya adalah menetapkan cara, proses, dan prosedur pengelolaan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik untuk keperluan nonkomersial maupun komersial.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui pengangkatan pertama, yang harus dilaksanakan setelah lulus uji kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan pembentukan jabatan tersebut.
Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pembinaan ilmiah LIPI untuk meningkatkan kemampuan dan minat penelitian siswa, mahasiswa, serta guru dalam menghasilkan inovasi dan teknologi. Kegiatan ini mencakup penyelenggaraan Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) dan National Young Inventors Award (NYIA) sebagai bentuk kompetisi ilmiah bagi remaja. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara profesional, efektif, dan efisien dengan melibatkan mitra kerja serta memperhatikan aspek kekayaan intelektual.
Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Potongan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah serta pemberian potongan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan LIPI. Ketentuan ini berlaku untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 terkait jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada lembaga tersebut.
Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan LIPI Sarwono Award dan LIPI Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture sebagai bentuk apresiasi atas prestasi ilmiah untuk mengapresiasi kontribusi ilmuwan bagi bangsa serta mengenang jasa Prof. Dr. Sarwono Prawirohardjo. Tujuannya adalah memberikan pengakuan atas prestasi ilmiah, mendorong peran LIPI dalam pengembangan ilmu pengetahuan, dan menghormati jasa pendiri lembaga tersebut.
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi dan struktur pasal dalam aturan sebelumnya mengenai tunjangan kinerja di lingkungan LIPI, dengan menambahkan kategori pegawai baru (seperti pegawai kontrak dan non-TNI) serta memperjelas dasar hukumnya. Tujuannya adalah menyesuaikan pemberian insentif kinerja agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru tentang aparatur sipil negara.
Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan tugas belajar dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan LIPI untuk meningkatkan kompetensi, standar jabatan, dan pengembangan karier. Pengaturan ini mencakup definisi tugas belajar formal, tugas belajar mandiri, serta pelatihan nonformal, dengan menyesuaikan ketentuan manajemen pegawai negeri sipil yang berlaku.
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan, tugas, dan kewenangan Pelaksana Tugas serta Pelaksana Harian di lingkungan LIPI untuk menjamin kelancaran operasional saat pejabat definitif berhalangan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait ASN dan administrasi pemerintahan, serta Keputusan Presiden tentang struktur organisasi LIPI.
Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman penempatan dan penggunaan logo LIPI yang berbentuk lingkaran biru, menggambarkan perpaduan pohon dan wadah, serta melambangkan siklus kegiatan, kehidupan, dan ketenangan dalam berfikir. Logo ini terdiri dari logograph dan logotype sebagai identitas resmi lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan LIPI No. 11 Tahun 2018 ini menetapkan pedoman khusus pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk menjamin kesegaran jasmani, rohani, serta keseragaman administrasi. Aturan ini mengoperasionalkan ketentuan umum tentang cuti PNS (seperti cuti tahunan, sakit, dan melahirkan) sesuai dengan UU ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara, dengan kewenangan pemberian cuti yang berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang dari PPK.
Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan LIPI No. 10 Tahun 2018 menetapkan sistem kelas jabatan di lingkungan LIPI yang mencakup Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan kualifikasi pekerjaan. Ketentuan ini digunakan sebagai dasar untuk menentukan kedudukan pegawai, serta menjadi acuan dalam penggajian dan pengembangan karier sesuai dengan standar manajemen aparatur sipil negara.
Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut Pedoman Penghunian Rumah Negara sebelumnya (Kepala LIPI No. 02/E/2009) dan menetapkan aturan baru untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait rumah negara. Tujuannya adalah mengatur kembali tata cara penghunian, status, dan pengelolaan rumah negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia agar selaras dengan regulasi nasional terbaru.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti sebagai pedoman pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan tersebut, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Perka LIPI No. 2 Tahun 2014). Peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya dan menggantikan ketentuan lama untuk mengatur standar jabatan fungsional di lingkungan LIPI.
Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan hibah langsung di lingkungan LIPI, di mana hibah didefinisikan sebagai penerimaan negara berupa uang, barang, jasa, atau surat berharga yang tidak perlu dibayar kembali. Pengaturan ini bertujuan menyesuaikan dan menyempurnakan tata cara pengelolaan hibah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor 13 Tahun 2016.
Gelar Profesor Riset
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan definisi dan kriteria bagi peneliti ahli utama di LIPI untuk mendapatkan gelar Profesor Riset sebagai pengakuan atas keberhasilan mereka dalam tugas penelitian dan pengkajian. Syarat utama untuk meraih gelar ini adalah kandidat harus telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mampu melakukan orasi ilmiah sebagai bukti keahliannya.
Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia sebagai pedoman penentuan lokasi baru berdasarkan tipe ekoregion untuk konservasi tumbuhan secara ex situ. Penetapan lokasi ini memprioritaskan keterwakilan ekoregion, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang daerah. Dokumen ini disusun oleh Kepala LIPI dan mencakup definisi kebun raya, ekoregion, serta peran berbagai pihak dalam pengembangan kawasan konservasi tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Loka PAMBIO sebagai unit teknis di bawah LIPI yang berfokus pada pengembangan teknologi implan orthopedi berbasis bahan galian alam untuk meningkatkan kemandirian dan keterjangkauan. Tugas utamanya meliputi perancangan, pembuatan prototipe, pengujian, serta pengelolaan data terkait implan tersebut, sementara susunannya terdiri dari Urusan Tata Usaha dan dua subseksi teknis untuk pelayanan dan data.