Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku

Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan LIPI sebagai pemegang kewenangan ilmiah nasional dalam bidang keanekaragaman hayati untuk melindungi spesies dari kepunahan. Kewenangan ini didasarkan pada mandat Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 yang mengatur tugas dan fungsi LIPI sebagai lembaga pemerintah nondepartemen.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
26
Tahun
2019
Tentang
PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7192
Jumlah diDownload
378
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1685
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah