Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku
Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan LIPI sebagai pemegang kewenangan ilmiah nasional dalam bidang keanekaragaman hayati untuk melindungi spesies dari kepunahan. Kewenangan ini didasarkan pada mandat Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 yang mengatur tugas dan fungsi LIPI sebagai lembaga pemerintah nondepartemen.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7192
- Jumlah diDownload
- 378
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1685
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2019