Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku

Unit Kerja Nonstruktural di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan dasar hukum pembentukan dan tata cara pengelolaan Unit Kerja Nonstruktural di lingkungan LIPI untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat nonstruktural. Unit kerja ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Kepala LIPI sebagai pelengkap organisasi yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja LIPI.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
24
Tahun
2019
Tentang
UNIT KERJA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10182
Jumlah diDownload
449
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1683
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah