Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku
Unit Kerja Nonstruktural di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan dasar hukum pembentukan dan tata cara pengelolaan Unit Kerja Nonstruktural di lingkungan LIPI untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat nonstruktural. Unit kerja ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Kepala LIPI sebagai pelengkap organisasi yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja LIPI.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2019
- Tentang
- UNIT KERJA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10182
- Jumlah diDownload
- 449
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1683
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2019