lembaga ilmu pengetahuan indonesia
Lembaga & Badan · 94 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan program penguatan kapasitas penelitian berbasis mobilitas sumber daya manusia oleh LIPI untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa melalui peningkatan kompetensi, sinergi, serta publikasi ilmiah internasional. Program ini mencakup berbagai kegiatan seperti penelitian bersama dengan peneliti tamu, pascadoktoral, serta dukungan bagi pembantu peneliti dan pendidikan vokasi guna membangun jejaring kerja sama dan inovasi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan 2021-2025
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman strategis untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas sumber daya manusia di bidang penelitian ilmu pengetahuan di Indonesia melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) periode 2021-2025. Fokus utamanya adalah menyelaraskan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peneliti dengan standar kompetensi kerja yang berlaku guna mendukung kemajuan penelitian nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2021 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah di lingkungan LIPI, mencakup aspek pengangkatan, penilaian kompetensi, dan pengembangan profesi sesuai keahlian analisis data ilmiah. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan operasional bagi instansi pembina dalam mewujudkan standar kualitas dan profesionalitas bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2021 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati di lingkungan LIPI, mencakup aspek pengangkatan, usulan, penilaian, dan pengembangan kompetensi. Definisi jabatan ini mencakup tugas pengelolaan spesimen dan isolat keanekaragaman hayati, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pendataan, analisis, hingga perawatan koleksi.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2021 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah di lingkungan LIPI, mencakup aspek pengangkatan, pengusulan, penilaian, pengembangan kompetensi, serta pembentukan organisasi profesi. Peraturan ini disusun untuk mewujudkan standar kualitas dan profesionalitas dalam pengelolaan penerbitan ilmiah sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2021 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian, dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di bawah naungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen operasional untuk mewujudkan standar kualitas dan profesionalitas bagi pemegang jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2021 2021
Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan jurnal ilmiah elektronik di lingkungan LIPI agar profesional, efektif, dan efisien serta memenuhi standar akreditasi nasional dan pengindeksan internasional. Pengelolaan dilakukan secara terpadu melalui unit kerja LIPI Press yang memanfaatkan sistem manajemen konten, dengan melibatkan Editor Ilmiah dan Mitra Bestari dalam proses penelaahan naskah. Istilah kunci seperti Jurnal Ilmiah Elektronik, DOI, dan Repositori didefinisikan sebagai dasar operasional sistem ini.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2020 2020
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Analis Perkebunrayaan di lingkungan LIPI untuk melaksanakan ketentuan peraturan menteri terkait. Pedoman ini disusun sebagai dasar bagi LIPI dalam merencanakan formasi jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan organisasi dan standar kompetensi yang ditetapkan.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya LIPI yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja lembaga guna menjamin kelestarian sumber daya hayati dan memenuhi kebutuhan organisasi LIPI melalui penguatan struktur organisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini memperkuat organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih sebagai unit teknis di bawah Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang penelitian teknologi bersih, serta menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan kebutuhan LIPI.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah struktur organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam di bawah LIPI untuk meningkatkan kinerja dalam bidang penelitian teknologi bahan alam, dengan dasar hukum Keputusan Presiden terkait unit organisasi lembaga pemerintah nonkementerian. Perubahan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perkemen No. 6 Tahun 2016) guna menyesuaikan kebutuhan organisasi LIPI dan mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Balai Penelitian Teknologi Mineral sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama melaksanakan penelitian di bidang teknologi mineral serta fungsi penyusunan rencana kegiatan, anggaran, dan pelaksanaan penelitian tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya LIPI yang dipimpin oleh seorang Kepala, dengan tujuan memperkuat organisasi untuk meningkatkan kinerja dan menjamin kelestarian sumber daya hayati.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya LIPI, yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tujuannya adalah memperkuat organisasi untuk meningkatkan kinerja, menjamin kelestarian sumber daya hayati, dan memenuhi kebutuhan perkembangan organisasi LIPI.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2020 2020
Stasiun Penelitian
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
Stasiun Penelitian di bawah naungan LIPI didefinisikan sebagai lokasi khusus untuk pengumpulan data dan informasi bidang ilmu kebumian yang dikelola oleh Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian. Peraturan ini menetapkan tujuh stasiun spesifik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari konservasi biota laut di Bitung, Biak, dan Tual hingga penelitian oseanografi di Pulau Pari serta uji teknik penambangan di Jampang Kulon dan Liwa.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah struktur LIPI Press menjadi Unit Pelaksana Teknis di bawah Kepala Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah, dengan tugas utama melakukan perencanaan, pengakuisisian, pengemasan, dan penyebarluasan informasi ilmu pengetahuan kepada masyarakat.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2020 2020
Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat, Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau, dan Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini membatalkan keberadaan sepuluh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan LIPI, termasuk berbagai loka konservasi biota laut, loka uji teknik penambangan, serta balai dan loka pengembangan teknologi lainnya, sebagai langkah restrukturisasi lembaga. Pembubaran ini telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2019 2019
Penyelenggaraan Pelatihan Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan oleh LIPI untuk meningkatkan kompetensi SDM (ASN dan masyarakat umum) dalam aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Pelatihan harus dilaksanakan secara profesional, berkualitas, bersinergi, efektif, efisien, dan menyeluruh guna mendukung tugas dan fungsi LIPI di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2019 2019
Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan LIPI sebagai upaya peningkatan kompetensi melalui pendidikan formal berbasis penelitian tanpa meninggalkan tugas kedinasan. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan optimalisasi infrastruktur penelitian dan peningkatan kerja sama dengan perguruan tinggi, serta mengacu pada peraturan manajemen PNS dan pedoman tugas belajar sebelumnya.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2019 2019
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penataan ulang organisasi dan tata kerja LIPI sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang dipimpin oleh seorang Kepala, dengan tugas utama melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan dan fungsi pendukung seperti pengkajian kebijakan, riset dasar hingga inter-disiplin, serta pembinaan institusi pemerintah di bidang sains. Kewenangannya mencakup penyusunan rencana nasional makro dan perumusan kebijakan di bidangnya untuk menghadapi perubahan lingkungan global.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2019 2019
Pembangunan Kebun Raya
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pembangunan Kebun Raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang harus dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan sesuai standar. Fokus utamanya adalah pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan untuk tujuan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, serta jasa lingkungan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2019 2019
Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan mekanisme redistribusi PNS di lingkungan LIPI secara sistematis untuk menyesuaikan kuantitas, kualitas, dan komposisi pegawai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan analisis jabatan, beban kerja, dan fungsi. Proses ini bertujuan menjamin tersedianya pegawai yang tepat, berkualitas, dan profesional dalam melaksanakan tugas serta mencapai target kinerja lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2019 2019
Layanan Sains Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Menteri Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Layanan Sains sebagai sistem informasi terintegrasi berbasis online yang mengelola seluruh layanan publik LIPI untuk meningkatkan akses dan pemanfaatan sumber daya penelitian serta pengembangan. Tujuannya adalah menyediakan akses profesional dan memadai bagi akademisi, industri, pemerintah, dan masyarakat umum dengan membangun layanan berbasis teknologi informasi.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2019 2019
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara menuntut ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan pihak ketiga di lingkungan LIPI akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Kerugian negara didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya, serta proses tuntutan bertujuan memulihkan kerugian tersebut.
- dicabutPeraturan Nomor 12 Tahun 2019 2019
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan LIPI berdasarkan capaian kinerja dan perilaku kerja yang telah dinilai. Pembayaran dilakukan secara berkala setelah proses rekapitulasi kehadiran dan verifikasi data kinerja selesai, dengan ketentuan khusus untuk pegawai yang mengalami mutasi atau penyesuaian kelas jabatan. Ketentuan ini bertujuan memastikan insentif kinerja diberikan secara transparan dan akuntabel sesuai target yang ditetapkan.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2019 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagai pegawai negeri sipil yang bertugas melakukan analisis pengelolaan kebun raya, termasuk perencanaan, pengembangan koleksi, dan bimbingan teknis. Jabatan ini diatur khusus untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri PANRB Nomor 32 Tahun 2018 dalam rangka meningkatkan keahlian dan keterampilan fungsional di bidang perkebunrayaan.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2019 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan di lingkungan LIPI, yang mencakup kegiatan pengelolaan teknis kebun raya seperti pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji. Dokumen ini juga mendefinisikan ruang lingkup tugas serta membedakan peran Teknisi Perkebunrayaan dengan Analis Perkebunrayaan sebagai dua jabatan fungsional yang berbeda dalam instansi tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2019 2019
Penilaian Capaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan mekanisme penilaian capaian kinerja pegawai di lingkungan LIPI berdasarkan perbandingan realisasi dengan target tahunan (SKP) serta mencakup aspek perilaku kerja. Penilaian ini bertujuan mengukur hasil kerja dan perilaku pegawai sebagai dasar evaluasi, dengan melibatkan indikator kinerja individu dan angka kredit untuk pejabat fungsional.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2019 2019
Pedoman Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman pelatihan pembentukan jabatan fungsional peneliti sebagai syarat wajib bagi peneliti ahli pertama untuk menguasai kompetensi teknis, manajemen, etika, dan pengembangan karir. Pelatihan ini didasarkan pada peraturan terkait jabatan fungsional peneliti dan bertujuan memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, serta sosiokultural bagi pejabat fungsional peneliti.
- berlakuPeraturan Nomor 14 Tahun 2019 2019
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan khusus untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Aturan ini disusun sebagai upaya menjaga integritas aparatur negara di LIPI dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait narkotika yang berlaku di tingkat nasional.