Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku

Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 22 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan LIPI untuk melaporkan harta kekayaan mereka guna menjamin integritas dan mencegah korupsi, kolusi, serta nepotisme. Pelaporan mencakup seluruh harta benda, hak, dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh pihak terkait. Ketentuan ini didasarkan pada upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
22
Tahun
2019
Tentang
PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4735
Jumlah diDownload
339
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1648
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah