Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku
Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 22 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan LIPI untuk melaporkan harta kekayaan mereka guna menjamin integritas dan mencegah korupsi, kolusi, serta nepotisme. Pelaporan mencakup seluruh harta benda, hak, dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh pihak terkait. Ketentuan ini didasarkan pada upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4735
- Jumlah diDownload
- 339
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1648
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2019