Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2018 berlaku
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan, tugas, dan kewenangan Pelaksana Tugas serta Pelaksana Harian di lingkungan LIPI untuk menjamin kelancaran operasional saat pejabat definitif berhalangan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait ASN dan administrasi pemerintahan, serta Keputusan Presiden tentang struktur organisasi LIPI.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8093
- Jumlah diDownload
- 382
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 572
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2018