Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2018 berlaku

Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan, tugas, dan kewenangan Pelaksana Tugas serta Pelaksana Harian di lingkungan LIPI untuk menjamin kelancaran operasional saat pejabat definitif berhalangan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait ASN dan administrasi pemerintahan, serta Keputusan Presiden tentang struktur organisasi LIPI.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
6
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8093
Jumlah diDownload
382
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
572
Tanggal Pengundangan
27 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah