Peraturan LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Halaman 3 dari 4 · 94 dokumen
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan LIPI, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan, dengan tujuan menciptakan harmonisasi dan peningkatan kualitas sesuai standar nasional. Definisi peraturan perundang-undangan mencakup norma hukum yang mengikat secara umum yang ditetapkan melalui prosedur yang ditentukan, termasuk jenis-jenis seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kepala LIPI.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil menjadi Jabatan Fungsional Peneliti melalui proses penyesuaian atau inpassing untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam jangka waktu tertentu. Fokus utamanya adalah menetapkan definisi jabatan fungsional peneliti serta kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengkajian sebagai dasar pelaksanaan tugas teknis di lembaga pemerintah.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pendidikan dan pelatihan wajib bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki jabatan fungsional Peneliti Berjenjang, mencakup tingkat pertama (Ahli Pertama/Ahli Muda) dan tingkat lanjutan (Ahli Madya/Ahli Utama). Ketentuan ini disusun untuk menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan evaluasi pembinaan jabatan fungsional peneliti di lingkungan LIPI.
Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan jumlah minimal jenis pelayanan jasa yang wajib disediakan oleh LIPI kepada pengguna jasa sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pengguna jasa, baik perseorangan maupun instansi, yang menerima manfaat layanan dari LIPI dengan membayar tarif yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah memastikan LIPI memenuhi standar pelayanan publik sesuai jenis dan tarif PNBP yang berlaku.
Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan paten hasil penelitian di LIPI sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi yang harus dikelola secara tertib administrasi sesuai standar akuntansi pemerintahan. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan sebelumnya agar penghitungan nilai dan penatausahaan paten sebagai milik negara berjalan dengan asas yang benar.
Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan dan sanksi bagi satuan kerja LIPI yang terkait dengan optimalisasi pengelolaan anggaran. Penghargaan diberikan untuk kinerja optimal, sedangkan sanksi dikenakan bagi yang gagal memenuhi target pengelolaan anggaran.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah struktur Pasal 1 Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2017 dengan menyisipkan angka 2a di antara angka 2 dan 3 untuk memperjelas definisi terkait pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional peneliti melalui inpassing. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan agar lebih selaras dengan regulasi terbaru mengenai manajemen ASN dan pengangkatan fungsional.
Pedoman Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Terencana di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pengelola kegiatan di lingkungan LIPI untuk menatausahaan dan memanfaatkan pinjaman serta hibah luar negeri terencana secara bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Pedoman ini menjadi acuan operasional dalam mengelola sumber pendanaan non-negara tersebut demi mencapai sasaran kinerja dan visi misi lembaga.
Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Kepala LIPI Nomor 13 Tahun 2016 menetapkan pedoman pengelolaan hibah langsung sebagai acuan bagi pengelola kegiatan di lingkungan LIPI, yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan secara penatausahaan maupun pemanfaatan. Pedoman ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengadaan pinjaman luar negeri, mekanisme pengelolaan hibah, serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah.
Repositori dan Depositori Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan mekanisme penyimpanan dan akses jangka panjang untuk karya ilmiah serta data primer hasil penelitian di lingkungan LIPI. Repositori berfungsi untuk menyimpan karya ilmiah, sedangkan depositori khusus untuk menyimpan data primer dalam berbagai bentuk media. Kedua sistem ini dirancang untuk menjamin ketersediaan aset penelitian bagi peningkatan kualitas riset di masa depan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Bio Industri Laut
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah status Loka Pengembangan Bio Industri Laut Mataram menjadi Balai Bio Industri Laut sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI. Balai ini dipimpin oleh seorang Kepala dan bertugas menerapkan serta mengembangkan teknologi budidaya dan pascapanen biota laut, termasuk aspek reproduksi, genetika, pakan, serta manajemen lingkungan dan kesehatan. Struktur organisasinya terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Layanan Teknis dan Sarana Prasarana, serta Seksi Diseminasi dan Kerja Sama.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Kepala LIPI Nomor 10 Tahun 2016 mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan LIPI yang didasarkan pada capaian kinerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015. Aturan ini menetapkan bahwa tunjangan tersebut bersifat insentif untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai, serta tidak bersifat hak tetap yang besaran dan penerimaannya dapat bervariasi sesuai penilaian objektif dan transparan.
Pembubaran Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Kepala LIPI Nomor 9 Tahun 2016 memutuskan pembubaran Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung sebagai tindak lanjut restrukturisasi LIPI. Penyelesaian urusan kepegawaian, keuangan, aset, dan dokumentasi unit tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
Loka Penelitian Teknologi Bersih merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI yang bertugas melaksanakan penelitian, pengelolaan sarana, serta pelayanan jasa dan diseminasi hasil di bidang teknologi bersih. Organisasi ini terdiri atas Urusan Tata Usaha yang menangani kepegawaian dan keuangan, serta dua subseksi teknis yang fokus pada pengelolaan sarana laboratorium dan pelayanan kerja sama.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Peneliti Teknologi Mineral
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral sebagai unit pelaksana teknis di bawah Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI, dengan tugas utama melaksanakan penelitian serta fungsi pengelolaan sarana, layanan jasa, dan diseminasi hasil. Susunan organisasinya terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan empat seksi, yaitu Pemanfaatan Teknologi, Sarana dan Prasarana Teknis, Pelayanan Jasa dan Informasi, serta urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam sebagai unit pelaksana teknis di bawah Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI yang dipimpin oleh seorang Kepala. Fokus utamanya adalah melaksanakan penelitian, memanfaatkan hasil penelitian, serta mengelola sarana prasarana dan layanan jasa di bidang teknologi bahan alam. Susunan organisasinya terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan empat seksi, yaitu Pemanfaatan Teknologi, Sarana dan Prasarana Teknis, serta Pelayanan Jasa dan Informasi.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya "Eka Karya" Bali sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan LIPI, dengan tugas utama melaksanakan konservasi ex-situ tumbuhan dataran tinggi kering melalui eksplorasi, pengelolaan koleksi, penelitian, serta layanan jasa dan informasi.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya LIPI yang dipimpin oleh seorang Kepala, dengan tugas utama melaksanakan konservasi ex-situ tumbuhan dataran rendah kering. Dalam menjalankan tugasnya, balai menyelenggarakan fungsi eksplorasi, pengelolaan koleksi, penelitian dan pengembangan, layanan jasa/informasi, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasinya terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Eksplorasi dan Koleksi Tumbuhan, serta Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas sebagai unit pelaksana teknis LIPI yang dipimpin oleh seorang Kepala, dengan tugas utama melaksanakan konservasi *ex-situ* tumbuhan dataran tinggi basah melalui eksplorasi, pengelolaan koleksi, penelitian, serta layanan jasa dan informasi. Organisasi balai ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Eksplorasi dan Koleksi Tumbuhan, serta Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi.
Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau sebagai unit pelaksana teknis di bawah Pusat Penelitian Limnologi LIPI, yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah mengembangkan dan melakukan alih teknologi penyehatan danau, serta fungsi pendukungnya meliputi monitoring lingkungan perairan, layanan jasa informasi, dan urusan tata usaha. Struktur organisasinya terdiri atas Urusan Tata Usaha, Subseksi Uji Terap Alih Teknologi, dan Subseksi Jasa dan Informasi.
Pedoman Pemilihan Bidang Kepakaran Peneliti
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2016 menetapkan pedoman pemilihan bidang kepakaran peneliti untuk menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan evaluasi pembinaan jabatan fungsional, menggantikan aturan sebelumnya. Ketentuan ini bertujuan memastikan peneliti memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar jabatan dan rencana pengembangan karier mereka.
Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia sebagai lembaga di bawah LIPI untuk melindungi, mengembangkan, dan mengomunikasikan pengetahuan tentang keanekaragaman hayati serta interaksi fenomena alam Indonesia. Museum ini dibangun untuk mengoptimalkan peran Museum Etnobotani yang sudah ada dan memberikan kesempatan masyarakat mempelajari pengelolaan sumber daya alam melalui koleksi herbarium.
Pedoman Akreditasi Penerbit Ilmiah
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Kepala LIPI No. 17 Tahun 2016 menetapkan pedoman untuk menilai dan mengakreditasi penerbit ilmiah guna menjamin serta meningkatkan kualitas penerbitan buku ilmiah sesuai standar yang berlaku. Pedoman ini berlaku sebagai acuan bagi instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan swasta dalam melaksanakan akreditasi penerbit ilmiah. Seluruh ketentuan teknis dan detail pelaksanaan tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Sumber Daya Manusia Bidang Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Ekosistem Laut
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur penyiapan kompetensi sumber daya manusia untuk bidang keanekaragaman hayati laut dan kesehatan ekosistem laut melalui pelatihan dan kerja sama penelitian. Pelatihan mencakup materi spesifik seperti taksonomi, dinamika populasi, serta ekosistem mangrove, lamun, terumbu karang, dan pencemaran laut dengan standar yang akuntabel dan terstandar.
Standar Pelayanan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
Kode Etik Pengelola Pengadaan Barangjasa di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2015
Pengelolaan Kebun Raya
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan definisi Kebun Raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan *ex situ* yang dikelola oleh pemerintah pusat atau daerah untuk tujuan konservasi, penelitian, dan pemanfaatan. Kegiatan pengelolaan mencakup pemeliharaan kawasan, koleksi tumbuhan, serta infrastruktur pendukungnya.
Profesor Riset
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Kepala LIPI No. 09 Tahun 2015 ini mengatur pengakuan dan penghormatan atas keberhasilan Peneliti Ahli Utama dalam mengemban tugas di unit litbang melalui mekanisme orasi pengukuhan untuk mendapatkan gelar Profesor Riset. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian peraturan jabatan fungsional peneliti seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan evaluasi pembinaan PNS.