Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2018 berlaku

Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan LIPI No. 11 Tahun 2018 ini menetapkan pedoman khusus pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk menjamin kesegaran jasmani, rohani, serta keseragaman administrasi. Aturan ini mengoperasionalkan ketentuan umum tentang cuti PNS (seperti cuti tahunan, sakit, dan melahirkan) sesuai dengan UU ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara, dengan kewenangan pemberian cuti yang berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang dari PPK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
11
Tahun
2018
Tentang
Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2580
Jumlah diDownload
883
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
962
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah