Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2018 berlaku
Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan LIPI No. 11 Tahun 2018 ini menetapkan pedoman khusus pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk menjamin kesegaran jasmani, rohani, serta keseragaman administrasi. Aturan ini mengoperasionalkan ketentuan umum tentang cuti PNS (seperti cuti tahunan, sakit, dan melahirkan) sesuai dengan UU ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara, dengan kewenangan pemberian cuti yang berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang dari PPK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2580
- Jumlah diDownload
- 883
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 962
- Tanggal Pengundangan
- 25 Juli 2018