Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku

Komisi Etik dan Perilaku Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 17 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membentuk Komisi Etik dan Perilaku Peneliti (KEPP LIPI) sebagai badan yang bertugas membina dan menegakkan kode etik serta kode perilaku bagi peneliti di lingkungan LIPI. Tujuannya adalah memastikan seluruh kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengkajian dilakukan sesuai kaidah yang baik, bermartabat, serta menjaga integritas profesi peneliti.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
17
Tahun
2019
Tentang
KOMISI ETIK DAN PERILAKU PENELITI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8585
Jumlah diDownload
914
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1452
Tanggal Pengundangan
13 November 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah