Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku
Budaya Pelayanan Prima di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar sikap, perilaku, dan tanggung jawab seluruh pegawai LIPI dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan LIPI. Dasar hukumnya mencakup UU Pelayanan Publik, berbagai Peraturan Pemerintah terkait, serta peraturan internal LIPI sebelumnya tentang organisasi dan standar pelayanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8909
- Jumlah diDownload
- 400
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1647
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2019