Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku

Budaya Pelayanan Prima di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar sikap, perilaku, dan tanggung jawab seluruh pegawai LIPI dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan LIPI. Dasar hukumnya mencakup UU Pelayanan Publik, berbagai Peraturan Pemerintah terkait, serta peraturan internal LIPI sebelumnya tentang organisasi dan standar pelayanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
21
Tahun
2019
Tentang
BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8909
Jumlah diDownload
400
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1647
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah