Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 25 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku
Engelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, penilaian, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan optimalisasi Barang Milik Negara di lingkungan LIPI untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta berbagai keputusan presiden terkait organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah nonkementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1094
- Jumlah diDownload
- 245
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1684
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2019