Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 25 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku

Engelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, penilaian, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan optimalisasi Barang Milik Negara di lingkungan LIPI untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta berbagai keputusan presiden terkait organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah nonkementerian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
25
Tahun
2019
Tentang
ENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1094
Jumlah diDownload
245
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1684
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah