Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2018 dicabut

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui pengangkatan pertama, yang harus dilaksanakan setelah lulus uji kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan pembentukan jabatan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2018
Tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti
Jumlah dilihat
7491
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
433
Tanggal Pengundangan
02 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah