Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2018 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi dan struktur pasal dalam aturan sebelumnya mengenai tunjangan kinerja di lingkungan LIPI, dengan menambahkan kategori pegawai baru (seperti pegawai kontrak dan non-TNI) serta memperjelas dasar hukumnya. Tujuannya adalah menyesuaikan pemberian insentif kinerja agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru tentang aparatur sipil negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
8
Tahun
2018
Tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4081
Jumlah diDownload
316
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
574
Tanggal Pengundangan
27 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah