Peraturan LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Halaman 4 dari 4 · 94 dokumen
Penilaian dan Pencatatan Aset Tak Berwujud Berupa Paten Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan bahwa hasil penelitian dan pengembangan LIPI yang berbentuk paten harus diakui sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi dan dicatat dalam neraca aset negara. Untuk menjamin tertib administrasi, peraturan ini menstandarkan proses penghitungan nilai perolehan yang wajar agar paten tersebut memenuhi syarat pencatatan resmi.
Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2015 mengatur mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan LIPI melalui serangkaian proses penelaahan, monitoring, konfirmasi, klarifikasi, dan audit untuk mengungkap kebenaran. Tujuannya adalah mewujudkan penanganan pengaduan yang cepat, tepat, dapat dipertanggungjawabkan, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kode Etika Publikasi Ilmiah
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan kode etik bagi pengelola, editor, mitra bestari, dan pengarang jurnal ilmiah untuk menjamin keadilan, kejujuran, dan peningkatan mutu publikasi sesuai standar internasional. Isi peraturan mencakup definisi publikasi ilmiah, struktur organisasi jurnal, serta pedoman perilaku etis yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak dalam proses penerbitan karya tulis ilmiah.
Penyimpanan Kultur Mikroorganisme pada Indonesia Collection/Inacc Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan mekanisme penyimpanan kultur mikroorganisme secara terstandar di Indonesian Culture Collection/INACC LIPI untuk melindungi, menjaga keberlangsungan hidup, dan memanfaatkan aset negara tersebut secara berkelanjutan. Penyimpanan ini mencakup aspek perlindungan, pemeliharaan, serta pemanfaatan untuk kegiatan penelitian, pendidikan, dan industri dengan mengacu pada berbagai undang-undang terkait keanekaragaman hayati, paten, dan perlindungan lingkungan.