Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2018 berlaku

Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Potongan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah serta pemberian potongan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan LIPI. Ketentuan ini berlaku untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 terkait jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada lembaga tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
5
Tahun
2018
Tentang
Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Potongan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2742
Jumlah diDownload
309
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
571
Tanggal Pengundangan
27 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah