Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2018 berlaku
Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Potongan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah serta pemberian potongan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan LIPI. Ketentuan ini berlaku untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 terkait jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Potongan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2742
- Jumlah diDownload
- 309
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 571
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2018