Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku
Klirens Etik Penelitian
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Klirens Etik Penelitian sebagai instrumen wajib untuk mengukur keberterimaan etis dalam proses penelitian guna melindungi subjek dan objek penelitian. Klirens ini didasarkan pada penerapan Kode Etik Penelitian yang mencakup prinsip menghormati harkat martabat manusia, berbuat baik tanpa merugikan, serta keadilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KLIRENS ETIK PENELITIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4454
- Jumlah diDownload
- 728
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1528
- Tanggal Pengundangan
- 02 Desember 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2013