Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku

Klirens Etik Penelitian

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Klirens Etik Penelitian sebagai instrumen wajib untuk mengukur keberterimaan etis dalam proses penelitian guna melindungi subjek dan objek penelitian. Klirens ini didasarkan pada penerapan Kode Etik Penelitian yang mencakup prinsip menghormati harkat martabat manusia, berbuat baik tanpa merugikan, serta keadilan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
19
Tahun
2019
Tentang
KLIRENS ETIK PENELITIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4454
Jumlah diDownload
728
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1528
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah