Kembali
Memuat PDF…
Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan daftar pemilih bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta menetapkan struktur organisasi dan prosedur teknis pelaksanaan pemutakhiran data dan pemungutan suara di wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Maret 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
- Jumlah dilihat
- 3608
- Jumlah diDownload
- 382
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 430
- Tanggal Pengundangan
- 29 Maret 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014