Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga terkait untuk mengelola serta menatausahakan barang milik negara berupa perlengkapan pemungutan suara dan pendukungnya setelah pemilihan selesai. Pengelolaan ini wajib dilakukan sesuai prinsip akuntabilitas dan efisiensi berdasarkan ketentuan hukum perbendaharaan negara dan peraturan kearsipan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7204
- Jumlah diDownload
- 283
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1314
- Tanggal Pengundangan
- 21 September 2018