Kembali
Memuat PDF…
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang pencalonan perseorangan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan ini menetapkan syarat, tahapan, dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan untuk dapat mendaftar dan mengikuti pemilu DPD.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3983
- Jumlah diDownload
- 581
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 515
- Tanggal Pengundangan
- 12 April 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2013