Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pencalonan perseorangan untuk Anggota DPD, khususnya terkait metode verifikasi faktual dukungan yang harus dilakukan KPU Provinsi/KIP Aceh menggunakan metode sensus. Perubahan ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan frasa "pekerjaan lain" dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak mencakup pengurus partai politik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6956
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1063
- Tanggal Pengundangan
- 09 Agustus 2018