Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah lampiran jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 akibat putusan MK yang membatalkan Pasal 173 UU Pemilu serta perintah Bawaslu memperbaiki persyaratan pendaftaran dan keanggotaan partai politik. Perubahan tersebut mencakup tata cara pendaftaran partai baru (PKPI, Idaman, PBB, BI, PPI, Republik, PR, IK, SRI) serta perbaikan persyaratan administrasi untuk Partai Gerindra dan Partai Berkarya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9928
- Jumlah diDownload
- 283
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 137
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2018