Kembali
Memuat PDF…
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6726
- Jumlah diDownload
- 552
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 193
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2018