Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 berlaku

Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
10
Tahun
2018
Tentang
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6726
Jumlah diDownload
552
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
193
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah