Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 31 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah frasa "mantan terpidana korupsi" menjadi "mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak" dalam syarat seleksi bakal calon legislatif, serta menghapus ketentuan yang bertentangan dengan UU Pemilu. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menyatakan ketentuan lama tidak berlaku umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
31
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 September 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota
Jumlah dilihat
9920
Jumlah diDownload
275
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1305
Tanggal Pengundangan
20 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah