Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Pasangan Calon dan Tim Kampanye menyusun serta menyampaikan laporan gabungan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KPU sesuai tingkatannya, kecuali untuk kegiatan yang didanai APBN. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh Pasangan Calon, Ketua Tim Kampanye, dan Bendahara untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
- Jumlah dilihat
- 7916
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1313
- Tanggal Pengundangan
- 21 September 2018