Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah jumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi 5 orang untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan hasil evaluasi pelaksanaan pemilu. Selain itu, peraturan ini juga merevisi persyaratan calon anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 November 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2891
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1516
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2018