Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah jumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi 5 orang untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan hasil evaluasi pelaksanaan pemilu. Selain itu, peraturan ini juga merevisi persyaratan calon anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
36
Tahun
2018
Tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 November 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2891
Jumlah diDownload
393
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1516
Tanggal Pengundangan
09 November 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah