Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019. Perubahan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya dan ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 19 September 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1217
- Jumlah diDownload
- 270
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1306
- Tanggal Pengundangan
- 20 September 2018