Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 dicabut

Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan daftar pemilih di dalam negeri untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, serta anggota DPRD dalam Pemilu. Proses penyusunan didasarkan pada data administrasi kependudukan dan informasi elektronik sesuai ketentuan UU Pemilu dan UU Administrasi Kependudukan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
11
Tahun
2018
Tentang
Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Jumlah dilihat
8308
Jumlah diDownload
602
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
402
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah