Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2013 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2013 berlaku

Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas oleh Polri, mencakup langkah-langkah mendatangi lokasi, memberikan pertolongan pertama, mengamankan TKP, mengolah bukti, serta melakukan penyidikan. Tujuannya adalah memastikan penanganan yang cepat, terstruktur, dan sesuai hukum untuk menyelamatkan korban serta menemukan pelaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
15
Tahun
2013
Tentang
TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12092
Jumlah diDownload
6014
Tahun Pengundangan
2012
Nomor Pengundangan
1528
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah