Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2013 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2013 berlaku
Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyidikan tindak pidana yang mengganggu pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyidikan dilakukan oleh kepolisian untuk menjamin terselenggaranya kedaulatan rakyat yang menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2013
- Tentang
- TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1724
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2013
- Nomor Pengundangan
- 983
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2013