Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2013 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2013 berlaku

Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penyidikan tindak pidana yang mengganggu pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyidikan dilakukan oleh kepolisian untuk menjamin terselenggaranya kedaulatan rakyat yang menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
10
Tahun
2013
Tentang
TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1724
Jumlah diDownload
360
Tahun Pengundangan
2013
Nomor Pengundangan
983
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah