Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 berlaku
Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara administrasi pengakhiran dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri, mencakup definisi masa persiapan pensiun, penyaluran kerja, serta jenis-jenis pemberhentian (dengan hormat, tidak dengan hormat, atas permintaan sendiri, dan gugur). Tujuannya adalah memastikan proses akhir masa dinas berjalan dengan pelayanan yang jelas, pasti, dan baku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Tentang
- ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juni 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5716
- Jumlah diDownload
- 1305
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1003
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juli 2015