Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 berlaku

Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara administrasi pengakhiran dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri, mencakup definisi masa persiapan pensiun, penyaluran kerja, serta jenis-jenis pemberhentian (dengan hormat, tidak dengan hormat, atas permintaan sendiri, dan gugur). Tujuannya adalah memastikan proses akhir masa dinas berjalan dengan pelayanan yang jelas, pasti, dan baku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
8
Tahun
2015
Tentang
ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5716
Jumlah diDownload
1305
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1003
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah