Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2014 berlaku
Perubahan atas Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. Skep/232/Iv/2005 Tanggal 19 April 2005 tentang Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan kenaikan pangkat reguler bagi Perwira Polri yang sedang mengikuti pendidikan kedinasan, dengan syarat harus memenuhi masa dinas tanpa memperhitungkan waktu pendidikan dan tidak sedang menjalani hukuman penundaan. Usul kenaikan pangkat bagi perwira yang belum terealisasi kenaikan selama masa pendidikan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL. SKEP/232/IV/2005 TANGGAL 19 APRIL 2005 TENTANG KENAIKAN PANGKAT REGULER DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juni 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8467
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 878
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juni 2014