Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2014 berlaku

Perubahan atas Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. Skep/232/Iv/2005 Tanggal 19 April 2005 tentang Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan kenaikan pangkat reguler bagi Perwira Polri yang sedang mengikuti pendidikan kedinasan, dengan syarat harus memenuhi masa dinas tanpa memperhitungkan waktu pendidikan dan tidak sedang menjalani hukuman penundaan. Usul kenaikan pangkat bagi perwira yang belum terealisasi kenaikan selama masa pendidikan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
10
Tahun
2014
Tentang
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL. SKEP/232/IV/2005 TANGGAL 19 APRIL 2005 TENTANG KENAIKAN PANGKAT REGULER DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2014
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8467
Jumlah diDownload
308
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
878
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah